Index of all articles, click
here
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pers/uu_pers_babIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011