Index of all articles, click
here
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 10 Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Pasal 11 Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pasal 12 Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan: khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Pasal 13 Perusahaan pers dilarang memuat iklan: a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. peragaan wujud rokok dan penggunaan rokok. Pasal 14 Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pers/uu_pers_babIV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011