Pasal
63
(1)
RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi
atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini
dan atau Anggaran Dasar.
(2)
RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan
perseroan dari Direksi dan atau Komisaris.
Pasal
64
(1)
RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseoran
melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran
Dasar.
(2)
Tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terletak di wilayah
Negara Republik Indonesia.
Pasal
65
(1)
RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
(2)
RUPS tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku.
(3)
Dalam RUPS tahunan harus diajukan semua dokumen perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56.
(4)
RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
Pasal
66
(1)
Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan perseroan
berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya.
(2)
Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga
dilakukan atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, atau suatu jumlah yang
lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan
yang bersangkutan.
(3)
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Direksi
atau Komisaris dengan surat tercatat disertai alasannya.
(4)
RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat membicarakan
masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).
Pasal
67
(1)
Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
perseroan dapat memberikan izin kepada pemohon untuk:
a.
melakukan sendiri pemanggilan RUPS tahunan, atas permohonan pemegang
saham apabila Direksi atau Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS
tahunan pada waktu yang telah ditentukan; atau
b.
melakukan sendiri pemanggilan RUPS lainnya, atas permohonan pemegang
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), apabila Direksi
atau Komisaris setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak permintaan tidak melakukan pemanggilan RUPS lainnya.
(2)
Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
menetapkan bentuk, isi, dan jangka waktu pemanggilan RUPS serta
menunjuk ketua rapat tanpa terikat pada ketentuan Undang-undang
ini atau Anggaran Dasar.
(3)
Dalam hal RUPS diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Direksi dan atau Komisaris
untuk hadir.
(4)
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan instansi pertama dan
terakhir.
Pasal
68
(1)
Untuk menyelenggarakan RUPS Direksi melakukan pemanggilan kepada
pemegang saham.
(2)
Dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, pemanggilan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Komisaris.
Pasal
69
(1)
Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
RUPS diadakan.
(2)
Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat.
(3)
Pemanggilan RUPS untuk Perseroan Terbuka dilakukan dalam 2 (dua)
surat kabar harian.
(4)
Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal waktu, tempat, dan acara
rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam
RUPS tersedia dikantor perseroan mulai hari dilakukan pemanggilan
RUPS sampai dengan hari RUPS diadakan.
(5)
Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) kepada pemegang saham secara cuma-cuma.
(6)
Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), keputusan tetap sah apabila
RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili saham dengan
hak suara yang sah dan disetujui dengan suara bulat.
Pasal
70
(1)
Bagi Perseroan Terbatas, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib
didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS
dalam 2 (dua) surat kabar harian.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pasal
71
(1)
Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik sendiri maupun dengan
kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya.
(2)
Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Komisaris, dan
karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai
kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal
72
(1)
Setiap saham yang dilekuarkan mempunyai satu hak suara kecuali Anggaran
dasar menentukan lain.
(2)
Saham perseroan yang dimiliki oleh perseroan itu sendiri tidak mempunyai
hak suara.
(3)
Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaannya juga
tidak mempunyai hak suara.
Pasal
73
(1)
RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang-undang ini dan atau
Anggaran Dasar menentukan lain.
(2)
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai,
diadakan pemanggilan RUPS kedua.
(3)
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan.
(4)
RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS pertama.
(5)
RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sah dan berhak mengambil
keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah.
(6)
Dalam hal korum RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak
tercapai, atas permohonan perseroan korum ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri.
Pasal
74
(1)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang dikeluarkan secara
sah, kecuali Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar menentukan
bahwa keputusan harus diambil berdasarkan suara yang lebih besar
dari suara terbanyak biasa.
Pasal
75
(1)
Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar sah apabila dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui
oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara tersebut.
(2)
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai,
maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh pemagang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh
suara terbanyak dari jumlah suara tersebut.
Pasal
76
Dalam
hal penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kepailitan dan pembubaran
perseroan, keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
Pasal
77
Setiap
penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi tandatangan
Ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang
ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
Pasal
78
(1)
Dalam Anggaran Dasar perseroan dapat ditentukan bahwa keputusan
RUPS dapat diambil dengan cara lain dari rapat.
(2)
Dalam hal Anggaran Dasar mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), keputusan dapat diambil apabila semua pemegang saham
dengan hak suara yang sah telah menyetujui secara tertulis baik
mengenai cara maupun keputusan yang diambil.

Back to Undang-undang Perseroan Terbatas Main Page

UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

|