Pasal 125
(1)
Akta pendirian perseroan yang telah disahkan atau Anggaran Dasar
yang perubahannya telah disetujui sebelum Undang-undang ini berlaku,
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
(2)
Akta pendirian perseroan yang belum disahkan atau Anggaran Dasar
yang perubahannya belum disetujui oleh Menteri pada saat berlakunya
Undang-undang ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang
ini.
(3)
Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai
berlaku, semua perseroan yang didirikan dan telah disahkan berdasarkan
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad
1847:23), harus telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang
ini.
Pasal
126
(1)
Dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang
ini, badan hukum yang didirikan berdasarkan Ordonansi Maskapai Andil
Indonesia (Ordonanntie op de Indonesische Maatschappj op Aandeelen,
Staatsblad 1939:569 jo 717), wajib mengajukan permohonan pengesahan
atas akta pendirian dan Anggaran Dasarnya kepada Menteri.
(2)
Terhadap badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang Anggaran
Dasarnya telah memperoleh pengesahan Menteri, berlaku ketentuan
Undang-undang ini.

Back to Undang-undang Perseroan Terbatas Main Page

UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

|