|
Pasal 2
Lingkup perlindungan
Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis
yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat
umum.
Pasal
3
(1) Rahasia
Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat
rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiannya malalui
upaya sebagaimana mestinya.
(2) Informasi
dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui
oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
(3) Informasi
dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi
tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
(4) Informasi
dianggap dijaga kerahasiannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Back to Undang-undang Tentang Rahasia Dagang Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

|