|
Pasal 10
(1) Pencatatan
pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang
dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran
biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Presiden.
(3) Direktorat
Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat mengelola
sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Back to Undang-undang Tentang Rahasia Dagang Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

|