|
Pasal 11
(1) Pemegang
Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun
yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
a. gugatan ganti
rugi; dan/atau
b. penghentian
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Gugatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Pasal
12
Selain penyelesaian
gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak dapat menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa.
Back to Undang-undang Tentang Rahasia Dagang Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

|