ASIATOUR.COM Jan Garanoz Thanon Pemavipat Chiang Rai, 57000 Thailand
UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.
UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_rahasia_dagang/uu_rahasia_dagang_babX.htm Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008